Konflik adalah hal yang wajar terjadi dalam kehidupan
manusia, karena konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Konflik
terjadi karena munculnya ketidak sepakatan antara kedua belah pihak.
Penduduk Indonesia beberapa tahun ini mengalami peningkatan
yang sangat signifikan. Semakin banyaknya penduduk Indonesia, semakin banyak
pula tuntutan akan kebutuhan air, khususnya air mineral untuk minum. Air
merupakan kebutuhan mutlak untuk semua makhluk hidup. akan tetapi ketersediaan
air memiliki batasan tertentu, dimana bila dieksploitasi secara berlebihan
persediaan air akan mulai mengering dan langka.
Banyaknya permintaan air minum
sebenarnya menjadi peluang yang sangat bagus untuk Aqua untuk memperbanyak
produksinya. Memperbanyak produksi berarti Aqua harus mengeksploitasi air lebih
besar dari biasanya. Salah sumber air Aqua ada di daerah Karangdowo, kabupaten
Klaten, Jawa Tengah. Pengeksploitasian air oleh Aqua di daerah tersebut
menimbulkan banyak konflik dengan masyarakat.
Aqua memiliki izin untuk mengambil air sebanyak 18
liter per detik melalui sumur bor di dekat mata air Sigedang, yang juga
merupakan air sumber irigasi untuk lahan pertanian di lima kecamatan.
Ironisnya, saat kurangnya air irigasi ini memicu konflik di antara petani itu
sendiri dalam soal perebutan sumber air yang semakin mengering demi sawah-sawah
mereka, Aqua malah mengajukan permintaan menaikkan debit dari 18 liter menjadi
60 liter per detik. Salah satu hal yang juga menjelaskan mengapa ide swasembada
pangan semakin menjadi angan-angan belaka.
Kekeringan yang dialami penduduk kecamatan Karangdowo,
kabupaten Klaten, Jawa Tengah terasa semakin parah dibanding tahun sebelumnya.
Warga merasakan sulit sekali mendapatkan sumber air, bahkan sungai yang
melintas di wilayah itu pun turut kering.
Pemanfaatan
air untuk berbagai penggunaan cenderung melebihi pasokan air yang tersedia dan
belum terintegrasi dengan upaya konservasi air. Pengguna air umumnya
mengabaikan usaha konservasi air yang seharusnya dilakukan. Hal ini makin
memberikan tekanan terhadap ketersediaan sumber daya air dan pasokan air untuk
berbagai penggunaan. Proporsi pemanfaatan air untuk setiap sektor sangat besar.
Kesesuaian di dalam pelaksanaan berdasar Undang-undang
Usaha mengembangkan SDA, dengan mentaati azas-azas manfaat,
ekonomi dan berwawasan lingkungan untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Berikut tindakan atau usaha yang seluruhnya harus dilakukan bersama :
1. Melaksanakan Undang-undang dan
peraturan yang mengatur pemanfaatan dan prioritas pemanfaatan potensi SDA untuk mengurangi
pertentangan yang akan timbul.
2. Melakukan perlindungan dan pelestarian
sumber daya air yang ditujukan untuk melestarikan sumber daya air beserta
lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh
daya alam, termasuk kekeringan dan disebabkan oleh tindakan manusia seperti tertera
pada pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang SDA.
3. Melakukan usaha penataan dan perbaikan
sistem distribusi.
4. Memberdayakan undang-undang dan
peraturan-peraturan yang mencegah pencemaran lingkungan, khususnya terhadap
sungai dan sumber daya air lainnya.
5. Mengatur dan mencegah penggunaan
berlebih terhadap sumber daya air (sungai) dan air tanah khususnya pada lembah
sungai untuk mencegah terjadinya “over exploitation” terhadap SDA agar
kelestariannya terpelihara.
6. Drainase termasuk dalam bab I Ketentuan
Umum No. 7 Tahun 2004 tentang SDA.
7. Memberdayakan lembaga koordinasi antar
sektoral.
8. Perlu dilakukan sosialisasi tentang
fungsi SDA sebagai penunjang kehidupan dan perkembangan ekonomi serta perlu
dilakukan pencegahan pencemaran lingkungan.
Krisis air semakin meluas, sehingga dirasakan pula oleh
warga di beberapa kecamatan sekitar yaitu kecamatan Ceper, Pedan dan Delanggu.
Hal ini diakui Fainta Susilo Negoro sebagai juru bicara PT. Tirta Investama
Klaten, “Di awal operasi, yang diambil 23 liter per detik. Kini menjadi 30
liter per detik. Artinya, tiap hari, ada hampir 3 juta liter air disedot dari
mata air Sigedang”.
Meskipun pihak perusahaan memberikan kenaikan kompensasi
dari Rp 1 menjadi Rp 5,39 per liter untuk setiap air yang disedotnya, namun
kekeringan sudah semakin merajalela. Akibat krisis air bahkan mendatangkan
dampak buruk lainnya seperti konflik antar petani ataupun warga dengan petani
yang berebut air. Peningkatan kebutuhan air setiap sektor makin menekan potensi
pasokan air yang tersedia, dan ini berdampak pada makin meningkatnya potensi
konflik antarsektor. Sektor pertanian merupakan pengguna air terbesar di antara
sektor pengguna air. Kurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi
pertanian.
Air adalah kebutuhan mutlak yang ketersediaannya diperlukan
oleh makhluk hidup. Namun kini masyarakat di Klaten harus menelan kondisi pahit
bahwa sumber air mereka mengering dan mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.
Pemanfaatan air untuk berbagai penggunaan cenderung melebihi pasokan air yang
tersedia dan belum terintegrasi dengan upaya konservasi air. Hal ini makin
memberikan tekanan terhadap ketersediaan sumber daya air dan pasokan air untuk
berbagai penggunaan. Kontribusi sektor pertanian, air minum, industri, serta
potensi lestari pemanfaatan mata air dan lingkungan, dapat ditetapkan alokasi
penggunaan air masing-masing pemangku kepentingan. Alokasi penggunaan air yang
dimaksud harus mempertimbangkan potensi sumber daya air dalam hal volume yang
tersedia menurut ruang dan waktu, serta permintaan dari berbagai pemangku
kepentingan dengan segala konsekuensi logis dan risiko paling minimum.